Disiksa Selama 10 Tahun, Istri Siri Nekat Bunuh Pengusaha Jombang, Dipukul Hingga Diracun!
Setelah korban mulai menunjukkan gejala keracunan, Fauziah memanggil seorang teman untuk berpura-pura membantu, mengklaim bahwa Lukman hanya mabuk. Setelah temannya pergi, barulah eksekusi sebenarnya dilakukan.
Dengan balok kayu, Fauziah memukul kepala suaminya hingga terjatuh, lalu menghujamkan pisau ke dadanya sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.
Demi mengelabui tetangga, tubuh korban disembunyikan di dalam kamar dan ditutupi dengan kasur, bantal, dan selimut. Sisa racun tikus bahkan disebar di sekitar rumah agar bau busuk disangka berasal dari bangkai hewan.
“Pelaku sempat menciptakan skenario seolah bau berasal dari tikus mati. Tapi semuanya terbongkar ketika ia menyerahkan diri,” ujar AKP Margono.
Setelah satu bulan menyimpan rahasia kematian Lukman, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025. Polisi yang datang ke lokasi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka parah di kepala dan dua tusukan di dada. Sementara itu, analisis laboratorium masih mendalami efek racun dalam tubuh korban.
Polisi menetapkan Fauziah sebagai tersangka pembunuhan berencana dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Meski demikian, kasus ini menuai perdebatan publik. Sebagian masyarakat mengecam tindakannya, namun tidak sedikit pula yang menyuarakan simpati atas trauma dan penderitaan yang dialaminya sebagai korban KDRT.
Editor : Arif Ardliyanto