get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 1,70 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa, Begini Strateginya

MAKI Jatim Tegaskan Khofifah Tak Terlibat Korupsi Dana Hibah DPRD, Sebut Hanya Jadi Saksi

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:28 WIB
header img
Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ikut disebut dalam pusaran kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim periode 2019-2024. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ikut disebut dalam pusaran kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim periode 2019-2024. Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur memastikan bahwa Khofifah tidak terlibat dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa tudingan terhadap Khofifah sebagai pihak yang terlibat merupakan upaya framing yang tidak berdasar. Ia menekankan bahwa seluruh penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim sudah mengikuti prosedur resmi.

“Saya yakin Gubernur Khofifah tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. Prosedur penyaluran hibah dilakukan sesuai aturan, dan pencairan dana langsung diterima oleh kelompok masyarakat, bukan lewat perantara,” ujar Heru kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa dugaan praktik korupsi justru terjadi di lingkaran legislatif, di mana sejumlah oknum anggota DPRD diduga melakukan praktik "ijon" atau jual beli proyek hibah sejak awal proses.

“Ada permainan di tingkat legislatif. Beberapa oknum memanfaatkan wewenangnya untuk mengatur proyek hibah demi keuntungan pribadi,” katanya.

Heru juga menyayangkan munculnya opini publik yang seolah mengarahkan tuduhan kepada Khofifah. Ia menyebut hal itu sebagai upaya sistematis yang berpotensi menjatuhkan citra gubernur petahana tersebut.

“Khofifah hanya dipanggil KPK sebagai saksi. Tidak ada indikasi bahwa beliau terlibat langsung atau menerima keuntungan dari praktik korupsi dana hibah ini. Bahkan kami siap mendampingi beliau jika dibutuhkan,” tegas Heru.

Pemanggilan Khofifah oleh KPK dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 21 orang sebagai tersangka, sebagian besar berasal dari unsur DPRD.

Namun, Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di Beijing, Tiongkok, dalam rangka menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah telah mengajukan penjadwalan ulang sejak 18 Juni.

“Surat permintaan untuk menjadwal ulang pemeriksaan sudah kami terima. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya,” ujar Budi.

Pernyataan tegas dari MAKI Jatim ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar yang beredar di tengah masyarakat. Heru meminta publik tidak mudah terprovokasi oleh opini yang belum terbukti secara hukum.

“Jangan sampai persepsi publik digiring oleh narasi yang tidak sesuai fakta. Biarkan proses hukum berjalan dengan adil, dan hormati asas praduga tak bersalah,” tutup Heru.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut