get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Pastikan Sekolah Rakyat Mojokerto Siap Beroperasi 14 Juli, Segini Jumlah Siswanya

Khofifah Ditegaskan Tak Terlibat Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Begini Respon MAKI

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:40 WIB
header img
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo memberi respon atas dugaan keterlibatan korupsi dana hibah di Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022. Namun, sejumlah pihak menilai keterlibatan Khofifah hanyalah bagian dari opini publik yang tidak berdasar.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa Gubernur Khofifah tidak memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran dana hibah legislatif tersebut. Ia bahkan menyayangkan adanya narasi negatif yang dinilai sengaja dibangun untuk menyeret nama gubernur.

“Kami menyayangkan framing jahat terhadap Ibu Gubernur. Tidak ada yang namanya hibah dari gubernur. Kasus ini murni berkaitan dengan legislatif, khususnya oknum anggota DPRD Jatim,” tegas Heru dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Heru menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan pencairan dana hibah dilakukan sesuai dengan mekanisme resmi pemerintah daerah. Dana hibah dari legislatif, lanjutnya, diusulkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh para aspirator, yakni anggota dewan, bukan oleh kepala daerah.

Setelah usulan masuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tahap akhir berupa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Gubernur Khofifah. Namun, Heru menekankan bahwa penandatanganan tersebut hanya merupakan bagian dari formalitas administratif setelah dokumen diverifikasi.

“Semua sudah melewati proses hukum yang kuat. Bahkan dalam NPHD, terdapat tanda tangan pakta integritas serta surat pertanggungjawaban dari penerima hibah. Jika ada penyimpangan, maka itu murni ulah dari pokmas atau oknum aspirator,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut