Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sejak awal disini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren lapas, namun karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut,” ucap Tri Anna.
Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan dapat diterima oleh masyarakat. “Di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apapun saat berkomunikasi dengan rekannya,” imbuh Dian Ekawaty selaku Pamong/ Wali WBP kasus teroris.
Dalam pembebasannya, A dijemput langsung oleh suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.
Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Editor : Arif Ardliyanto