Sengketa Perlindungan Konsumen, Samudra Supermarket Menang di PN Tuban
TUBAN, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memenangkan Samudra Supermarket & Dept Store Cabang Tuban dalam gugatan sengketa perlindungan konsumen. Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn yang dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025, menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ratmi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Gugatan tersebut diajukan Ratmi melalui kuasa hukumnya, Sahudi Ersad, S.H. Penggugat mendalilkan bahwa produk-produk yang dibelinya di Samudra Supermarket tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal produksi dan kadaluarsa, komposisi, alamat produsen, dan logo/sertifikat halal. Namun, dalil ini dibantah oleh tergugat dan dianggap tidak berdasar.
Majelis hakim PN Tuban menolak seluruh provisi penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., kuasa hukum Samudra Supermarket dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai putusan yang baik, sesuai fakta, dan berkeadilan. Putusan ini menjadi pertanda bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur," ujar Beryl.
Beryl menambahkan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. "Di persidangan, penggugat juga tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Di sisi lain, tergugat mampu membantah semua dalil gugatan," jelasnya.
Ia menduga gugatan tersebut sebagai upaya untuk mengintimidasi Samudra Supermarket dan memperoleh keuntungan secara tidak halal.
"Klien kami tentu sangat dirugikan dengan adanya gugatan yang tidak berdasar ini. Bahkan gugatan ini telah mengganggu sektor perekonomian. Dan kami berharap agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik terhadap klien kami maupun pihak lain. Apabila sampai terulang kembali, kami tidak segan-segan menempuh langkah hukum yang lebih tegas," tegas Beryl.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Samudra Supermarket dan diharapkan dapat mencegah upaya-upaya serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum mengajukan gugatan.
Editor : Ali Masduki