Transfer Data Pribadi ke AS Jadi Sorotan, Ancaman Bagi Kedaulatan Digital Indonesia?
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di balik sorotan hangat terhadap kerja sama dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS), terselip satu poin penting yang mengundang perdebatan: komitmen Indonesia dalam menjamin kepastian hukum atas transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Negeri Paman Sam.
Meski kerja sama ini digadang-gadang akan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, muncul kekhawatiran di kalangan pemerhati keamanan digital. Pasalnya, belum ada kejelasan menyangkut mekanisme perlindungan data serta jaminan yang diterapkan saat data warga Indonesia dikirim dan dikelola oleh pihak asing.
Di era digital saat ini, data pribadi tak ubahnya aset strategis. Ia merepresentasikan identitas, perilaku, hingga preferensi individu. Artinya, data adalah bagian dari kedaulatan bangsa—bukan komoditas yang bisa ditukar begitu saja demi keuntungan dagang.
“Perlindungan data pribadi bukan hanya urusan teknis atau regulasi, tetapi menyangkut hak dasar individu atas ruang privatnya,” ujar Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA, Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya.
Sayangnya, komitmen Indonesia dalam kesepakatan ini dinilai masih belum mencerminkan posisi tawar yang kuat. Tanpa transparansi dan perlindungan hukum yang setara di negara tujuan transfer data seperti AS, risiko eksploitasi data oleh entitas asing tetap terbuka lebar.
Editor : Arif Ardliyanto