Fakta Baru Terungkap Pembunuhan Pengusaha Jombang, Warisan Jadi Pemicu Emosi
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, setelah korban meninggal dunia, jasadnya disembunyikan secara rapi dengan cara ditutup menggunakan selimut, kasur, dan bantal agar bau tak sedap tidak mencurigakan tetangga.
“Bahkan, pelaku membeli racun tikus dan meletakkannya di sekitar rumah untuk mengelabui warga. Ketika tetangga mencium bau busuk, pelaku mengaku itu berasal dari bangkai tikus,” jelas Margono.
Kasus ini terbongkar setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025. Saat polisi menggerebek rumah kontrakan, mereka menemukan jasad Lukman dalam kondisi mengenaskan dan rusak parah karena telah disimpan hampir sebulan.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian korban kemungkinan besar disebabkan oleh pukulan keras di kepala dan luka tusuk di bawah dada. Sementara kandungan racun dalam tubuh korban masih dalam proses uji laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, Fauziah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto