get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-detik Khofifah Selesai Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam, Yakin Penyaluran Dana Hibah Sesuai Aturan

Wanita Cantik Ini Diduga Lakukan Penipuan Umrah Murah, Begini Pengakuan Korban

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
header img
Seorang perempuan bernama Septin Marina Syahrazad, warga Indramayu, Jawa Barat, menjadi buron setelah diduga menipu ratusan calon jemaah umrah. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penipuan berkedok perjalanan umrah murah kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, seorang perempuan bernama Septin Marina Syahrazad, warga Indramayu, Jawa Barat, menjadi buron setelah diduga menipu ratusan calon jemaah umrah dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Modus yang digunakan sangat rapi dan menyasar masyarakat dari berbagai kalangan. Tersangka mengaku sebagai agen travel independen dengan akses "kuota sisa" dari biro resmi, menawarkan paket umrah dengan harga jauh di bawah standar. 

Tawaran ini rupanya memikat banyak orang, terutama dari kalangan lansia yang sudah lama menabung demi berangkat ke Tanah Suci.

Namun, harapan itu sirna. Ratusan korban ternyata tak pernah diberangkatkan. Bahkan, sebagian besar dari mereka tak lagi mendapatkan kabar pasti atau pengembalian dana.

Saat ini, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, yang tengah memburu keberadaan Septin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka terakhir diketahui berdomisili di Jl. Kerukunan No. 267 C, Desa Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.


Bukti laporan ke Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

Salah satu korban, M Ali (60), tokoh masyarakat asal Jawa Timur, telah melapor secara resmi ke Polda Jatim pada 21 April 2025. Dalam laporan bernomor LP/B/537/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, M Ali mengungkapkan bahwa penipuan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga luka batin.

“Kami sudah niat ibadah, bahkan sebagian dari kami menggunakan tabungan seumur hidup. Ini bukan sekadar uang, tapi soal iman dan harapan,” ungkap M Ali penuh haru.

Atas dugaan kejahatannya, Septin Marina Syahrazad terancam dijerat dengan Pasal Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang. Jika terbukti, ia bisa dijatuhi hukuman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Fenomena penipuan umrah murah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Polda Jatim dan sejumlah organisasi keagamaan mengimbau agar calon jemaah hanya menggunakan jasa travel umrah resmi yang terdaftar di Kemenag, serta tidak mudah percaya dengan tawaran di luar logika pasar.

Penting juga bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas agen, meminta bukti dokumen resmi, dan tidak mudah tergiur dengan istilah "kuota sisa" atau "diskon besar".

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut