Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI Divonis 7 Bulan Penjara Usai Tipu Korban

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Abdullah Harahap alias Asrul, seorang pensiunan TNI AD yang terlibat dalam kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Astuti dalam sidang yang digelar Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. "Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya dan menyebabkan kerugian pada korban," ujar Ayu Sri dalam pembacaan vonis.
Putusan pengadilan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
JPU I Gde Ngurah Surya menegaskan bahwa terdakwa secara hukum terbukti bersalah melakukan penipuan. Namun, adanya itikad baik dari terdakwa yang telah mengembalikan uang senilai Rp 40 juta kepada korban, menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan lebih ringan.
"Faktor yang meringankan yakni adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, Romsul Islam," ujar jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar 24 Juni 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Tim Intel Korem Mojokerto pada Rabu, 26 Februari 2025. Saat itu, Abdullah Harahap diamankan di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Ia diduga menjanjikan posisi jabatan strategis kepada korban dengan imbalan sejumlah uang.
Editor : Arif Ardliyanto