Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI Divonis 7 Bulan Penjara Usai Tipu Korban
Yang mengejutkan, terdakwa sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meyakinkan calon korbannya. Namun, penyelidikan aparat membuktikan bahwa ia hanyalah pensiunan TNI AD yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Dalam proses penyidikan, penyidik sempat mengamankan tiga orang lainnya yakni KS (64) dan IZ (57) dari Kecamatan Sooko, serta RF (34) dari Kecamatan Mojoanyar. Namun setelah ditelusuri, ketiganya dibebaskan karena tidak terbukti menerima atau menikmati hasil penipuan tersebut.
Sementara itu, Abdullah Harahap alias Asrul ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka utama dalam kasus ini.
Skandal jual beli jabatan seperti ini kembali mengingatkan publik pada pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem birokrasi pemerintahan. Kasus Abdullah Harahap menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis oknum yang mengaku memiliki koneksi dengan lembaga strategis negara.
Editor : Arif Ardliyanto