SURABAYA, iNews.id – Kesadaran masyarakat untuk memiliki merek dan hak cipta mulai meningkat. Tercatat, selama tiga bulan permohonan merek di Kemenkumham Jawa Timur mencapai 2.951, sedangkan hak cipta sebanyak 2.725 orang.
Catatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Jawa Timur ini dikeluarkan saat Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto saat memberi sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual dan Badan Litbang Daerah tentang Komersialisasi KI pada Selasa (29/03/22) di Hotel Westin Surabaya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut digelar selama dua hari tanggal 29-30 Maret dan diikuti perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan seluruh Indonesia.
Plt. Kakanwil mengatakan di Jawa Timur sendiri dalam kurun waktu 1 Januari sampai 28 Maret 2022 mencapai ribuan orang yang mengajukan hak kekayaan intelektual. Dengan statistik permohonan pendaftaran KI yaitu 2.951 permohonan merek, 2.725 permohonan hak cipta, 70 paten, dan 31 desain industri.
Tingginya antusiasme dan potensi KI di wilayah, membuat peran Kantor Wilayah, Sentra KI serta Badan Litbang Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat. “Melalui Kegiatan ini, Kami harap tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta dapat membantu meningkatkan pelindungan KI,” terangnya.
Menurutnya Peran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam peningkatan perekonomian di wilayah Indonesia. Badan Litbang merupakan salah satu Lembaga penghasil karya intelektual yang sangat potensial selain Lembaga Pendidikan.
Karya-karya intelektual hasil penelitian dan pengembangan tersebut, dapat berupa karya tulis yang dilindungi sebagai hak cipta, teknologi yang dilindungi oleh paten, rancang bangun yang merupakan desain industri, serta identitas produk yang dapat didaftarkan merek.
“Bahkan Badan Litbang dapat berperan untuk meneliti sejarah-sejarah kebudayaan daerahnya yang harus dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” urainya.
Editor : Arif Ardliyanto