Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Banyuwangi, Polres Gresik Tangkap Pasangan Kekasih di Hotel
GRESIK, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika kelas kakap yang dikendalikan pasangan kekasih asal Banyuwangi. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti mencengangkan: lebih dari 6 ons sabu-sabu dan 171 butir ekstasi siap edar.
Kedua pelaku, Tomi Okta Siswanto (37) dan kekasihnya Dwi Yuli Susilowati (31), diringkus saat menginap di sebuah hotel di Surabaya. Mereka diketahui tinggal di rumah kos kawasan Rogojampi, Banyuwangi, dan disebut sebagai otak di balik peredaran narkoba lintas kota.
Penangkapan pasangan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Ikbar Cahyo Kusumo, warga Sembayat, Gresik, yang kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,13 gram. Dari pengakuannya, sabu itu diperoleh dari Yuyun Oktavia (45), yang kemudian ditangkap di Perumahan Griya Bungah Asri dengan enam paket sabu seberat total 0,89 gram.
“Yuyun menjual barang haram ini dengan sistem paket hemat atau ‘pahe’, menyasar konsumen dengan bujet minim,” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, Selasa (8/7/2025).
Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap Cicik Kristianto (41) di kawasan Dahanrejo, Kebomas. Dari tangannya, polisi menemukan enam paket sabu seberat 3,09 gram dan satu butir pil inex. Cicik kemudian mengaku mendapat pasokan langsung dari Tomi dan Yuli.
Berbekal pengakuan para tersangka, petugas langsung memburu Tomi dan Yuli. Mereka ditangkap saat menginap bersama di sebuah hotel di Surabaya. Dari penggeledahan, polisi menemukan: 147 butir ekstasi putih logo Mercy, 24 butir ekstasi kuning logo Ferrari, Enam paket sabu-sabu, masing-masing seberat: 86,59 gram, 0,8 gram, 0,78 gram, 0,77 gram, 0,175 gram, dan 0,75 gram.
Selain itu, ada lima paket besar sabu lainnya disimpan di tempat kos, masing-masing seberat 99,68 gram, 99,66 gram, 99,62 gram, 99,63 gram, dan 88,80 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari lima tersangka mencapai 613,161 gram sabu-sabu dan 171 butir inex atau sekitar 45,931 gram ekstasi.
“Ini merupakan jaringan peredaran narkotika berskala besar yang menargetkan wilayah Gresik dan Banyuwangi,” tegas AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Gresik.
Kelima tersangka kini ditahan di Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Upaya ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Ahmad Yani.
Editor : Arif Ardliyanto