BANYUWANGI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 kilo gram pada Rabu (30/6/22) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, penangkapan sindikat besar narkoba ini merupakan keberhasilan Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo. Pengungkapan sindikat narkoba tersebut, merupakan kerja keras serta keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Penangkapan terduga pelaku pengedar sabu itu bernama HRT (35) yang bertempat di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.
"Barang bukti berupa sabu dengan berat 1 ons tersebut, kemudian dilakukan pengembangan terhadap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran berhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 880 gram dalam kamar JP," kata Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Dalam hal ini, Kapolresta Banyuwangi penyidik Satresnarkoba mengembangkan penyelidikan guna untuk mengungkap pemasok terbesar di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. "Satresnarkoba terus mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Pesanggaran dan berhasil mengungkap terhadap JP sebagai pengedar dan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik," ujarnya.
Dari hasil interogasi didapat keterangan tersangka mendapatkan barang haram berupa sabu dari seseorang yang mengaku bernama JP yang beralamat tidak jelas. "Transaksi dengan cara ranjau di daerah jembatan Pesanggaran," tambahnya.
Tim Satresnarkoba telah menangkap tersangka bernama HRT beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat seratus gram dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol dan 1 buah Henphone merk Oppo warna hitam nomor sim 0877654437774 dan imei 861280052724792.
Sedangkan tersangka yang lain bernama JP, petugas juga berhasil menyita 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 880 gram dan 1 buah bungkus plastik warna hijau, 2 bendel plastik klip, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital warna biru dan 1 buah dus sepatu warna biru bertuliskan yongki komaladi.
Selain itu, tim Satresnarkoba juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu - abu dengan nopol P - 4770-UJ dan 1 unit henphone merk vivo warna merah hitam nomor sim 081357682034, imei 869306041449399. Para tersangka saat ini diamankan di rutan Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jawa Timur untuk melakukan pengembangan penyelidikan," tutup Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Editor : Arif Ardliyanto