Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Belum Terima Surat Tersangka, Pertanyakan Sikap Polda Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan yang menyeret mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, terus menjadi sorotan. Hingga Rabu (9/7/2025), kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Timur.
“Seharusnya, jika klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib memberikan pemberitahuan resmi. Namun, hingga kini kami belum menerima Tap TSK (surat penetapan tersangka),” ujar Billy saat dikonfirmasi.
Kasus ini mencuat setelah Nany Wijaya dilaporkan oleh internal manajemen Jawa Pos atas dugaan penggelapan jabatan. Namun, kuasa hukum menekankan bahwa sejauh ini laporan hanya menyebut nama Nany Wijaya beserta beberapa pihak lain, tanpa menyebut nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
“Dalam dokumen yang kami terima, tidak ada nama Pak Dahlan. Hanya disebutkan Ibu Nany dan kawan-kawan,” tegas Billy.
Pihaknya berencana segera melayangkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta klarifikasi atas status hukum kliennya. “Kami akan mengirimkan surat resmi untuk meminta penjelasan terkait status Ibu Nany dalam perkara ini,” ujarnya.
Menariknya, dalam dokumen tertanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, nama Dahlan Iskan juga tercantum sebagai pihak yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, membantah telah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersebut. “Sampai saat ini, kami belum mendapatkan surat penetapan tersangka atas nama Pak Dahlan,” ungkap Johanes.
Editor : Arif Ardliyanto