Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Belum Terima Surat Tersangka, Pertanyakan Sikap Polda Jatim
Ia menjelaskan, Dahlan Iskan sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Laporan itu fokus pada kepemilikan saham tabloid Nyata, dan hanya mencantumkan nama Nany Wijaya sebagai terlapor utama.
“Pak Dahlan sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, bahkan pernah sampai tengah malam. Dalam gelar perkara juga dijelaskan, yang dilaporkan hanya saudari NW,” tambahnya.
Perkembangan terbaru ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur hukum yang dilakukan penyidik. Baik pihak Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan menyatakan akan menempuh jalur resmi untuk memperoleh kejelasan hukum.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, mengingat posisi publik para tokoh yang terlibat serta potensi dampak hukum dan citra yang ditimbulkan terhadap institusi media yang bersangkutan.
Editor : Arif Ardliyanto