Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah, Ini Penjelasannya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Kehadiran Khofifah berlangsung tertutup. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi W 3349 YS. Untuk menghindari sorotan media, ia masuk melalui akses belakang Gedung Patuh yang terhubung langsung ke ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Informasi pemeriksaan Khofifah dibenarkan oleh Heru Satriyo, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, yang hadir mendampingi proses tersebut.
“Ibu Khofifah diperiksa oleh lima penyidik KPK di lantai tiga ruang pemeriksaan. Beliau kooperatif dan siap menjelaskan seluruh proses yang diketahui,” ujar Heru.
Khofifah, lanjut Heru, hanya menjalankan tugas administratif dalam proses pengesahan anggaran hibah. Ia menekankan bahwa tanggung jawab teknis ada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim.
Selama pemeriksaan, Gubernur Jatim itu juga didampingi Lilik, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.
KPK kini tengah mendalami aliran dana hibah yang disalurkan ke kelompok masyarakat selama periode 2019–2022. Hingga saat ini, setidaknya 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim. Namun, identitas para tersangka masih dirahasiakan.
Penyidikan difokuskan pada proses pengajuan, pencairan, hingga distribusi dana hibah yang disinyalir menjadi celah praktik suap dan gratifikasi.
Editor : Arif Ardliyanto