Dahlan Iskan-Nany Widjaja Ditetapkan Tersangka Kasus Saham DNP, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Lengkap
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur PT Jawa Pos, Nany Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Pers (DNP) perusahaan media yang menaungi salah satu tabloid nasional ternama.
Namun, kuasa hukum Nany Widjaja menyebut penetapan tersebut prematur dan sarat kejanggalan. Mereka membeberkan kronologi lengkap hingga munculnya tuduhan yang kini menyeret dua tokoh senior media nasional ke pusaran hukum.
Menurut pengacara Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, kliennya secara sah membeli 72 lembar saham PT DNP pada 12 November 1998 senilai Rp648 juta dari Anjarani dan Ned Sakdani. Transaksi itu menggunakan pinjaman dari PT Jawa Pos, namun dilunasi melalui enam cek dalam kurun waktu enam bulan.
"Fakta ini jelas. Tidak ada tipu muslihat. Semuanya tercatat, dibayar lunas," tegas Billy.
Tak hanya itu, pada Desember 2018, Nany kembali melakukan penyetoran modal tambahan ke PT DNP menggunakan dana pribadi. Alhasil, komposisi saham berubah menjadi 264 lembar atas nama Nany Widjaja dan 88 lembar atas nama Dahlan Iskan — tidak ada nama PT Jawa Pos.
Masalah bermula pada tahun 2008 saat Dahlan Iskan meminta Nany menandatangani Akta Pernyataan Nomor 14, yang menyebut bahwa saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos. Menurut Billy, dokumen itu dibuat dalam rangka persiapan perusahaan untuk go public — yang akhirnya batal.
Namun setahun kemudian, akta itu dibatalkan secara resmi lewat Akta Nomor 65 Tahun 2009. "Jadi surat itu sudah tidak relevan secara hukum, dan Pak Dahlan sendiri menyatakan demikian dalam persidangan perdata," kata Billy.
Editor : Arif Ardliyanto