BREAKING NEWS MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Mengganggu dan Banyak Mudaratnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Keputusan ini diambil karena MUI Jatim menilai keberadaan sound horeg sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif (mudarat).
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan setelah menimbang berbagai aspek. "Fatwa MUI Jatim mengharamkan tentang penggunaan sound horeg karena dinilai banyak mudaratnya," ujarnya.

1. Intensitas Suara Berlebihan
Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, hukumnya haram.
2. Melibatkan Kemungkaran
Memutar musik yang diiringi joget pria dan wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik di lokasi tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga, juga hukumnya haram.
Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa penggunaan teknologi audio, termasuk sound system, pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.
Polemik sound horeg sendiri mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram tersebut kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta