Keponakan Bunuh Tante Demi Judi Online, Polisi Ungkap Rencana Sadis di Pasuruan
PASURUAN, iNewsSurabaya.id – Aksi keji seorang pemuda di Pasuruan mengguncang publik. MF (27), pria asal Jawa Timur, tega menghabisi nyawa tantenya sendiri, Mirzah (63), demi menguasai harta untuk melunasi utang dan bermain judi online. Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Selasa (15/7/2025).
Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pembunuhan ini bukan spontan. MF telah menyusun rencana matang sejak dua bulan lalu. Niat jahatnya sempat tertunda karena kehadiran anak korban di rumah saat ia hendak beraksi.
Aksi brutal itu akhirnya dilancarkan pada Senin pagi (14/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, di kediaman korban yang berada di Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum kejadian, MF sempat menitipkan motor miliknya di toko milik kakaknya. Ia lalu berjalan kaki ke warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya-Gempol. Di sana, ia bertemu dengan saksi KB dan dua orang lainnya yang kemudian mengantarnya ke rumah korban dengan alasan ingin mengambil barang pribadi.
Begitu situasi dirasa aman dan sepi, MF langsung menyerang korban dengan pisau dapur yang telah ia siapkan sebelumnya. Tusukan bertubi-tubi di perut dan leher korban menyebabkan Mirzah meninggal di tempat.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, MF mengganti pakaian yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban, lalu membawa kabur mobil dan BPKB milik korban. Ia sempat mencoba menjual kendaraan itu ke showroom, namun gagal karena tidak membawa identitas diri. Mobil tersebut kemudian ditinggalkan di area pujasera di Porong, dan MF pulang menggunakan ojek online.
Dari hasil penyelidikan, motif utama pelaku adalah dendam pribadi serta keinginan menguasai harta korban. MF mengaku sakit hati atas ucapan sang tante dan terbelit utang akibat kecanduan judi online.
"Pelaku ingin menguasai harta korban untuk membayar utang dan bermain judi online," ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menambahkan bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak. Namun, kerja cepat tim gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil menangkap MF tak lama setelah kejadian.
“Pelaku cukup rapi dalam beraksi, namun penyelidikan intensif kami berhasil mengungkap semuanya,” jelas Jumhur.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Arif Ardliyanto