Pendeta Busuk di Blitar Diringkus, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur Selama Dua Tahun
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap DKBH memakan waktu cukup panjang karena penyidik harus mengumpulkan bukti kuat untuk menetapkan status tersangka.
“Dalam kasus seperti ini, jumlah saksi biasanya sangat terbatas, hanya dari para korban. Oleh karena itu, kami harus menelusuri setiap keterangan, petunjuk, serta dokumen pendukung sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelas Widi.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku tidak menjanjikan imbalan atau hadiah kepada para korban, melainkan hanya mengandalkan bujuk rayu untuk melancarkan aksi pencabulan.
Atas perbuatannya, DKBH dikenai Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat berat: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto