Kasus Langka di Mojokerto: Seorang Janda Jadi Korban Pemerkosaan Sesama Jenis, Pelaku Perempuan
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Sebuah kasus kekerasan seksual yang tidak biasa mengejutkan warga Mojokerto. Seorang janda berinisial MZ alias S (35), warga Kecamatan Gondang, dilaporkan menjadi korban pemerkosaan oleh sesama perempuan di sebuah kamar kos wilayah Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku berinisial DR (33), diketahui merupakan warga Desa Campangjaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos milik DR yang terletak di Perumahan Griya Asri. Ironisnya, korban dan pelaku saling mengenal.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, kasus bermula saat DR mengundang korban ke kamar kosnya. MZ datang bersama dua rekannya, Putri Hidayati (18) dan Fadlan Umar (30), yang kini menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
"Pelaku dan korban memang saling mengenal sebelumnya. Saat kejadian, pelaku sedang dipijat, dan korban bersama Putri sempat masuk ke dalam kamar kos tersebut," ujar AKP Fauzy, Jumat (18/7/2025).
Namun situasi mendadak berubah ketika tukang pijat meninggalkan lokasi. DR langsung mengunci pintu kamar dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa cutter. Sambil mengancam, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya.
“Korban sempat menolak, tapi pelaku mengancam akan melukai wajah korban dengan cutter. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti perintah pelaku,” jelasnya.
Korban kemudian dibaringkan secara paksa dan dalam kondisi telanjang, ia mengalami tindakan kekerasan seksual. Lebih mengejutkan lagi, pelaku sempat memotong rambut kemaluan korban dan menggigit bagian sensitif korban sebagai bentuk intimidasi.
Jeritan korban yang kesakitan akhirnya terdengar oleh rekannya, Fadlan Umar, yang segera mengetuk pintu kamar dan memaksa pelaku menghentikan aksi bejatnya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto. DR pun diamankan berikut barang bukti berupa cutter berwarna kuning, pakaian korban yang robek, serta hasil visum medis.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas AKP Fauzy.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya edukasi tentang batasan pribadi dan kekerasan seksual, tanpa memandang orientasi seksual pelaku. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk pelecehan yang dialami atau disaksikan.
Editor : Arif Ardliyanto