Tiga Pakar Hukum Ajukan Amicus Curiae, Soroti Ketimpangan Proses Hukum Hasto Kristiyanto
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Tiga ahli hukum Indonesia mengajukan dokumen amicus curiae atau “sahabat pengadilan” kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Mereka mendesak agar Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dibebaskan karena proses hukum yang menjeratnya dinilai sarat pelanggaran dan tidak memenuhi standar pembuktian perkara pidana.
Dalam dokumen tersebut, ketiga ahli hukum—Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, Zaitun Taher, dan Rahadian Bino Wardanu—menegaskan bahwa perkara yang menimpa Hasto mengalami ketimpangan dalam hal prosedur hukum. Mereka menilai tuduhan terhadap Hasto terkait obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku tidak berdasar kuat dan cenderung dipaksakan.
“Dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Tidak bisa berdasarkan asumsi, apalagi tanpa niat jahat dan tindakan aktif,” ujar Gregorius Simamora, advokat sekaligus konsultan hukum korporasi.
Poin krusial yang dikritisi adalah penyitaan ponsel milik Kusnadi, staf DPP PDI Perjuangan. Proses penyitaan disebut berlangsung tanpa prosedur sah: tanpa berita acara, tanpa saksi independen, dan tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas KPK. Ini, menurut para ahli hukum, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan peraturan internal lembaga antirasuah tersebut.
Zaitun Taher, praktisi hukum dan pembela HAM, juga menyoroti lemahnya validasi bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang dijadikan dasar dakwaan.
“Bukti digital tanpa audit forensik independen dan tanpa rantai bukti yang sah tidak dapat digunakan di pengadilan. Ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto