Tiga Pakar Hukum Ajukan Amicus Curiae, Soroti Ketimpangan Proses Hukum Hasto Kristiyanto
Ia menambahkan, kesaksian dari Kusnadi pun patut diragukan, karena diduga diberikan dalam tekanan psikologis dan situasional, melanggar asas due process of law.
Sementara itu, Rahadian Bino Wardanu menyebut perkara ini sebagai contoh nyata dari miscarriage of justice—gagalnya sistem hukum dalam memberikan keadilan kepada terdakwa.
“Ini bukan soal politik atau simpati. Ini soal prinsip dasar hukum. Jika alat buktinya tidak sah dan proses hukumnya cacat, maka pembebasan adalah satu-satunya putusan yang adil,” ujarnya lugas.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Jumat (25/7/2025). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta merintangi penyidikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada Hasto di antaranya Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal berlapis dalam KUHP seperti Pasal 55 dan Pasal 64.
Editor : Arif Ardliyanto