get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Tersangka, Hasto Tetap Jaga Semangat Anti Korupsi, Begini Pernyataannya di Soekarno Run

Tiga Pakar Hukum Ajukan Amicus Curiae, Soroti Ketimpangan Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Selasa, 22 Juli 2025 | 06:42 WIB
header img
Tiga ahli hukum ajukan amicus curiae dalam kasus Hasto Kristiyanto, soroti pelanggaran hukum acara dan tuntutan jaksa yang dinilai lemah. Foto iNewsSurabaya/lukman

Ia menambahkan, kesaksian dari Kusnadi pun patut diragukan, karena diduga diberikan dalam tekanan psikologis dan situasional, melanggar asas due process of law.

Sementara itu, Rahadian Bino Wardanu menyebut perkara ini sebagai contoh nyata dari miscarriage of justice—gagalnya sistem hukum dalam memberikan keadilan kepada terdakwa.

“Ini bukan soal politik atau simpati. Ini soal prinsip dasar hukum. Jika alat buktinya tidak sah dan proses hukumnya cacat, maka pembebasan adalah satu-satunya putusan yang adil,” ujarnya lugas.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Jumat (25/7/2025). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta merintangi penyidikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Pasal-pasal yang dikenakan kepada Hasto di antaranya Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal berlapis dalam KUHP seperti Pasal 55 dan Pasal 64.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut