Jatim Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal, Fokuskan Pelestarian Budaya-Potensi Geografis
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga warisan budaya lokal. Salah satunya ditunjukkan melalui gelaran Forum Group Discussion (FGD) Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (29/7/2025), di Aula Raden Wijaya, Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, dan indikasi geografis yang tersebar di seluruh Jawa Timur. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI), forum ini menjadi langkah nyata untuk menyatukan langkah pusat dan daerah.
Berbagai unsur budaya khas Jawa Timur menjadi topik diskusi intens. Mulai dari Tari Beskalan dan Wayang Krucil asal Kabupaten Malang, Pudak dan Sego Krawu dari Gresik, hingga musik Gandrung dan Tari Ngremo Surabaya. Semua kekayaan budaya ini memiliki nilai historis, estetika, dan ekonomi yang perlu dicatat dan dilindungi negara.
Menurut Pahlevi Witantra, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekayaan komunal tidak disalahgunakan.
“Inventarisasi ini penting bukan hanya untuk pelindungan hukum, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap warisan budaya leluhur kita. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat identitas bangsa,” jelasnya.
FGD terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama menghadirkan Ariyanti, S.H., M.H., dari DJKI yang menjelaskan urgensi pencatatan kekayaan budaya. Ia menekankan bahwa pencatatan KIK bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk legalisasi resmi yang memberikan perlindungan dari klaim budaya oleh pihak asing.
“KIK bisa menjadi sumber ekonomi baru. Masyarakat adat bisa memanfaatkan nilai jual produk budaya mereka secara legal,” terang Ariyanti.
Sesi kedua menampilkan pemaparan teknis dari Laina Sumarlina Sitohang, S.Sn., M.M., yang menjelaskan prosedur pencatatan mulai dari pengumpulan data, verifikasi oleh komunitas lokal, hingga pendaftaran daring ke DJKI. Ia menekankan bahwa proses ini gratis, terbuka, dan berbasis kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dinas kebudayaan, pariwisata, pertanian, BRIDA, serta struktural dan fungsional Kanwil Kemenkumham Jatim dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Para peserta juga diberi ruang menyampaikan potensi budaya lain yang belum tercatat.
Harapannya, FGD ini menjadi fondasi koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan, demi menjaga kekayaan budaya Indonesia agar tidak punah atau diambil alih pihak luar.
“Melalui kolaborasi pusat, daerah, dan komunitas lokal, kita bisa memastikan budaya kita tetap hidup dan berkembang. Forum ini adalah langkah awal menuju pelestarian yang sistematis dan berkelanjutan,” tutup Pahlevi.
Editor : Arif Ardliyanto