Motif Janji Palsu PNS, Kasus Pembunuhan Ojol Perempuan di Gresik Bongkar Sisi Gelap Relasi
Secara hukum, tindakan pelaku mengarah pada unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
“Pelaku mengundang korban ke lokasi kejadian dengan alasan pekerjaan lepas, padahal ada niat menghabisi nyawa. Ia menyiapkan tempat, alat, dan tindakan pasca-kejadian seperti membungkus serta membuang jenazah. Semua ini menunjukkan perencanaan matang,” terang Samsul.
Ia juga menegaskan, dalam praktik hukum, “perencanaan” tidak harus berlangsung berhari-hari. Selama pelaku memiliki waktu untuk mempertimbangkan dan menyadari tindakannya, maka unsur perencanaan sudah terpenuhi.
Dalam pendekatan viktimologi, Samsul menerapkan teori presipitasi viktimisasi untuk membaca lebih dalam dinamika interpersonal antara pelaku dan korban.
“Motif seperti sakit hati dan piutang bisa menjadi pemicu kuat konflik pribadi. Dalam kasus ini, korban sempat menjanjikan pekerjaan sebagai PNS kepada pelaku, namun kemudian menghindar selama lebih dari satu tahun. Dalam tekanan ekonomi dan emosional, pelaku akhirnya meledak,” paparnya.
Namun, Samsul menegaskan bahwa analisis ini tidak bermaksud menyalahkan korban. Pendekatan viktimologi lebih bertujuan memahami bagaimana relasi pribadi, tekanan sosial, dan respons emosional bisa berkembang menjadi tindak kriminal.
Kasus ini masih ditangani pihak kepolisian dan dalam proses pendalaman lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran pekerjaan yang tidak realistis, terutama yang menjanjikan status PNS tanpa proses yang sah.
“Penipuan semacam ini harus dilaporkan ke pihak berwenang sejak awal, agar tidak berkembang menjadi tragedi yang bisa merenggut nyawa,” tutup Samsul.
Editor : Arif Ardliyanto