Kasus Prostitusi Remaja Marak, DPRD Surabaya Beri Pernyataan Begini!
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus eksploitasi seksual yang melibatkan remaja di Surabaya kembali mencuat ke permukaan, memantik keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif. DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota untuk segera memperkuat sistem perlindungan anak yang dinilai masih lemah dan belum menyentuh akar persoalan.
Kasus ini mengungkap praktik gelap prostitusi online, di mana seorang remaja pria nekat menjual kekasihnya yang masih berusia 16 tahun demi bayaran hanya Rp100 ribu per transaksi. Fakta memilukan ini terungkap usai penyelidikan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya terhadap jaringan prostitusi melalui aplikasi pesan instan.
Abdul Ghoni Muklas Ni’am, anggota Komisi D DPRD Surabaya, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan kolektif masyarakat dan pemerintah dalam menjaga masa depan generasi muda.
“Anak di bawah umur tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas. Ini adalah cermin kegagalan kita sebagai bangsa dalam memberikan rasa aman pada anak-anak,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (6/8/2025).
Ghoni menyebut peristiwa ini sebagai wake-up call bagi Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, perlu ada langkah konkret yang melibatkan semua lini—keluarga, sekolah, komunitas, dan instansi pemerintah—dalam memperkuat deteksi dini terhadap potensi kekerasan dan eksploitasi anak.
“Kelemahan kita ada pada deteksi dini. Kita gagal mengenali tanda-tanda kerentanan dari awal, baik di lingkungan keluarga maupun sosial,” tegas mantan aktivis PMII itu.
Editor : Arif Ardliyanto