Daerah Lain Naikkan Pajak, Pemkot Mojokerto Malah Pesta Diskon, Segini Besarannya
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memicu protes di berbagai daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto justru mengambil langkah berbeda. Pemkot memberikan potongan pembayaran pajak hingga 40 persen bagi wajib pajak pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025 dan berlaku hingga akhir 2025. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyebut program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Pengurangan ini kami berikan untuk meringankan beban pengeluaran warga sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, Kamis (14/8/2025).
Potongan pajak diberikan otomatis saat penetapan PBB di awal tahun melalui sistem, dengan rincian sebagai berikut: Rp 0 – Rp 1.000.000 → Diskon 40%, Rp 1.000.001 – Rp 2.500.000 → Diskon 35%, Rp 2.500.001 – Rp 5.000.000 → Diskon 30%, Rp 5.000.001 – Rp 50.000.000 → Diskon 20% dan Lebih dari Rp 50.000.001 → Diskon 10%.
Bagi warga yang masih merasa keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkot mempersilakan pengajuan keringanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada atau Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.
Tak hanya mendapatkan diskon, wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo berkesempatan memperoleh 1 tiket umrah dalam program Gebyar Hadiah PBB-P2 2025.
Wali Kota berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Semoga kebijakan ini mendorong semangat warga untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutup Ning Ita.
Kebijakan potongan pajak dan hadiah umrah ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga, sekaligus strategi efektif meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto