Pemkot Mojokerto Belum Jalankan Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK, Ini Alasanya
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya pendidikan jenjang SD hingga SMP disambut positif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Namun hingga kini, kebijakan sekolah gratis tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, mengatakan pihaknya masih menanti surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi acuan penting sebelum program digulirkan.
“Sambil menunggu surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kami bersama pemerintah daerah terus melakukan koordinasi. Harapannya, saat aturan resmi turun, program bisa langsung dijalankan dengan kesiapan penuh,” ujar Ruby, Jumat (13/6/2025).
Ruby menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa membeberkan detail anggaran yang akan dialokasikan untuk menunjang kebijakan sekolah gratis. Sebab, petunjuk teknis dan pedoman penggunaan anggaran dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan gratis selama sembilan tahun, mencakup SD/MI hingga SMP/MTs baik negeri maupun swasta.
Editor : Arif Ardliyanto