get app
inews
Aa Text
Read Next : Jawa Timur Pamer Prestasi, Ingin Siswa SMA dan SMK Kuasai Pemanfaatan AI untuk Pendidikan

Pemkot Mojokerto Belum Jalankan Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK, Ini Alasanya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:18 WIB
header img
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya pendidikan jenjang SD hingga SMP disambut positif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/aries

Data Disdikbud Kota Mojokerto mencatat terdapat 44 Sekolah Dasar Negeri dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Sementara itu, jumlah sekolah swasta—termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)—mencapai 11 lembaga pendidikan.

Kebijakan sekolah gratis ini diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh anak-anak Indonesia, tanpa terkecuali. Namun, implementasi di lapangan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kekeliruan administratif maupun penganggaran.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut