get app
inews
Aa Text
Read Next : Detail Pemungutan Suara Ulang di Magetan: Tanggal, Lokasi dan Anggaran

Refleksi 22 Tahun Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penguasa Tafsir Demokrasi?

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:52 WIB
header img
Dr. Hufron., S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sekretaris Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi berdiri pada 13 Agustus 2003. Lahir dari amandemen ketiga UUD 1945, lembaga ini hadir sebagai “anak kandung reformasi” dengan mandat besar: menafsirkan konstitusi, melindungi hak-hak warga negara, sekaligus menjadi pengawal demokrasi di Tanah Air.

Secara filosofis, MK menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana negara demokratis bisa memastikan konstitusi tidak dikhianati oleh penguasa? Dalam praktik politik, kehadiran MK juga menjadi wujud prinsip checks and balances, terutama melalui mekanisme judicial review terhadap produk legislasi yang berpotensi bertentangan dengan UUD.

Sejak awal berdiri, MK kerap melahirkan putusan penting yang menjadi tonggak sejarah demokrasi Indonesia. Salah satu yang paling dikenal adalah Putusan No. 5/PUU-V/2007 yang membuka jalan bagi calon independen maju dalam Pilkada. Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar di tengah dominasi partai politik pada masa itu.

Selain itu, MK juga berperan vital dalam mengawal sengketa hasil Pemilu. Putusan-putusan yang dihasilkan bukan sekadar menentukan pemenang, tetapi juga memastikan legitimasi hasil pemilu benar-benar lahir dari proses yang adil, terbuka, dan sesuai prosedur hukum.

Namun perjalanan MK tak selalu mulus. Putusan terkait batas usia capres-cawapres pada 2023 menjadi salah satu kontroversi terbesar. Keputusan yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka menuai kritik publik karena dianggap sarat kepentingan politik dan menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Kasus ini bahkan berujung pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Antara Penjaga Konstitusi dan Yuristokrasi

Dalam teori ketatanegaraan, MK seharusnya memainkan tiga fungsi utama: penjaga konstitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung hak-hak warga negara. Namun, kewenangan besar yang dimiliki lembaga ini juga menimbulkan kekhawatiran munculnya fenomena yuristokrasi, yaitu dominasi tafsir hukum yang justru mengambil alih ranah politik dari tangan parlemen.

Putusan mengenai syarat usia capres menjadi contoh nyata. Hanya dengan sembilan hakim, arah kontestasi politik nasional dapat berubah drastis sebuah keputusan yang seharusnya menjadi ranah legislator. Meski demikian, di sisi lain, MK juga terbukti menjadi “rem darurat” dalam mencegah tirani mayoritas, seperti melalui putusan yang mengizinkan calon independen dalam Pilkada.

Tantangan MK ke Depan

Dua puluh dua tahun perjalanan MK adalah cermin perjalanan demokrasi Indonesia. Ada putusan yang menguatkan hak politik rakyat, tetapi ada pula yang mengguncang kepercayaan publik.

Ke depan, ada tiga tantangan besar yang harus dijawab MK agar tetap dipercaya rakyat:

1. Penguatan etika hakim konstitusi dengan mekanisme pengawasan independen untuk mencegah konflik kepentingan.

2. Konsolidasi doktrin konstitusi agar putusan tidak terkesan sporadis dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

3. Peningkatan partisipasi publik sehingga sidang MK benar-benar menjadi ruang rakyat membela hak-hak konstitusionalnya.

Pada akhirnya, keberadaan MK akan selalu diuji oleh publik. Apakah ia akan tetap menjadi benteng konstitusi dan demokrasi, atau justru berubah menjadi penguasa tafsir yang rawan terseret kepentingan politik?

Dr. Hufron., S.H., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sekretaris Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut