Kisah Pilu Selebgram Cantik Vinna Natalia, Dituduh KDRT dan Pernah Dipukul Hingga Diselingkuhi Suami
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kisah rumah tangga selebgram cantik Vinna Natalia Wimpie Widjojo berubah menjadi drama penuh luka. Alih-alih mendapat keadilan setelah mengaku sering dipukul dan diselingkuhi suami, Vinna justru harus menghadapi kenyataan pahit: ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kini kasus tersebut memasuki babak baru. Vinna duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menudingnya melakukan kekerasan psikis terhadap sang suami, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Awal Konflik Rumah Tangga
Pasangan yang menikah sejak 2012 itu disebut kerap berselisih. Puncaknya terjadi pada Desember 2023, ketika Vinna memilih meninggalkan rumah bersama tiga anaknya dan menolak kembali.
Namun di balik dakwaan tersebut, Vinna menegaskan dirinya justru korban kekerasan fisik sekaligus pengkhianatan dalam rumah tangganya.
“Saya nggak bisa satu rumah dengan orang yang pernah mukulin saya. Saya bilang kasih saya space dulu, saya tinggal sama anak-anak tanpa kamu,” ungkapnya di persidangan, Rabu (27/8/2025).
Menurut Vinna, persoalan rumah tangganya sudah muncul sejak awal pernikahan. Saat mengandung anak pertama, ia mengaku mendapati sang suami berselingkuh hingga pernah meminta izin menikah lagi.
“Hal itu sangat membekas dan membuat saya tertekan,” tambahnya.
Kuasa hukum Vinna, Bangkit Mahanantyo, menilai dakwaan JPU tidak masuk akal. Ia mempertanyakan mengapa kekerasan fisik yang lebih jelas justru tidak diproses hukum, sementara dugaan kekerasan psikis yang lebih sulit dibuktikan malah dinaikkan ke meja hijau.
“Kekerasan fisik pasti mengandung kekerasan psikis, tapi tidak sebaliknya. Artinya kekerasan fisik lebih berat. Jadi kenapa justru yang fisik tidak diproses?” tegas Bangkit.
Ia juga menyoroti kejanggalan laporan polisi yang dianggap tumpang tindih. “Tanggal 12 Desember ada pemukulan, tapi LP baru dibuat tanggal 15. Padahal saat itu klien kami sudah meninggalkan rumah. Jadi tuduhan kekerasan psikis itu tidak logis,” ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, Vinna dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara.
Meski begitu, saat ini ia tidak ditahan. Persidangan di PN Surabaya masih berlanjut dengan agenda berikutnya pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor : Arif Ardliyanto