62 Pasien Surabaya Tak Tercover BPJS, RSUD Dr Soetomo Nombok Rp1,8 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – RSUD Dr. Soetomo Surabaya menghadapi tantangan serius terkait pembiayaan pasien. Sepanjang 2024 hingga Juli 2025, rumah sakit terbesar di Jawa Timur ini mencatat piutang sebesar Rp1,8 miliar dari 62 pasien warga Kota Surabaya.
Pasien-pasien tersebut tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan lantaran masuk kategori kasus khusus, seperti kecelakaan akibat pengaruh alkohol, tindak pidana, cedera berat, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kondisi ini membuat pihak rumah sakit kesulitan menagih, karena sebagian besar pasien juga berasal dari kalangan tidak mampu.
Direktur RSUD Dr. Soetomo, Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam mencari solusi.
“Terima kasih sudah ada koordinasi bersama DPRD dan pemerintah. Insya Allah, ada jalan keluar yang lebih baik melalui sinergi ini,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir, menegaskan persoalan piutang ini bukan sekadar soal penagihan, melainkan tanggung jawab bersama untuk mencarikan jalan keluar.
“Surat dari RSUD Dr. Soetomo bukan untuk menagih, melainkan mencari solusi. Tercatat 62 warga tidak bisa diklaim BPJS dengan total Rp1,8 miliar. Ini harus dicarikan mekanisme yang tepat,” jelasnya.
Menurutnya, manajemen RSUD layak diapresiasi karena terbuka berdiskusi mencari mekanisme terbaik. “Ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Surabaya agar turut membantu menyelesaikan piutang warganya, bukan hanya sekadar menagih,” tambah Akmarawita.
Editor : Arif Ardliyanto