Mahfud MD Peringatkan Kejagung, Ada Celah Hukum Dalam Penetapan Nadiem sebagai Tersangka?
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Penetapan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menuai sorotan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar lebih teliti dalam menyampaikan status hukum Nadiem, karena ada potensi celah hukum yang bisa dimanfaatkan dalam persidangan.
Mahfud menyoroti pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang saat mengumumkan tersangka menyebut jabatan Nadiem pada Februari 2020 adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Padahal, menurut Mahfud, kala itu Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Perubahan nomenklatur menjadi Kemendikbudristek baru terjadi pada April 2021.
“Ketika mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi, Dirdik Nurcahyo menyebut jabatannya di Februari 2020 adalah Mendikbudristek. Padahal saat itu Nadiem masih Mendikbud. Hal detail seperti ini bisa jadi celah hukum,” tegas Mahfud melalui akun X, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, ketidaktepatan penyebutan jabatan tersebut berpotensi menjadi bahan eksepsi atau keberatan di persidangan. “Harus cermat, karena subjectum litis bisa dipermasalahkan nanti,” imbuhnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook. Proyek ini dituding menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan sementara BPKP.
Editor : Arif Ardliyanto