Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Tidak Ada PHK Massal di PT Gudang Garam, Hanya Pensiun Dini?
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menepis kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk. Menurutnya, informasi yang beredar di publik tidak sepenuhnya benar, karena perusahaan sejatinya hanya melakukan restrukturisasi dengan skema pensiun dini, bukan PHK.
“Pabrik Gudang Garam tetap beroperasi. Penyesuaian jumlah tenaga kerja dilakukan lewat opsi pensiun dini, sehingga berbeda dengan PHK massal,” tegas Emil, Rabu (10/9/2025).
Emil mengakui sektor tembakau saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari maraknya peredaran rokok ilegal hingga faktor lain yang berpengaruh pada keberlanjutan bisnis. Meski begitu, industri ini masih menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi perekonomian Jawa Timur.
“Industri tembakau tetap menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi pasar kedua terbesar setelah industri makanan. Karena itu, penting bagi kita menjaga keberlangsungan sektor ini,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jatim bersama aparat penegak hukum, bupati, dan wali kota terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan agar industri resmi tetap terlindungi dan mampu bertahan menghadapi kompetisi.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga iklim usaha industri tembakau agar tetap sehat,” tambah Emil.
Di sisi lain, manajemen PT Gudang Garam Tbk juga memberikan klarifikasi terkait isu PHK massal yang sempat viral di media sosial. Pihak perusahaan menegaskan, jumlah karyawan yang dilepas hanya 309 orang dengan mekanisme normatif, seperti masa pensiun dan berakhirnya kontrak kerja.
Direktur & Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, dalam keterangannya yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa perusahaan selalu berkomitmen memberikan hak karyawan sesuai aturan perundang-undangan.
“Jika perusahaan perlu menyesuaikan skala operasional, semuanya tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Heru.
Editor : Arif Ardliyanto