Polemik Tanah di Surabaya, Puluhan Tahun Dihuni, 300 KK Terdampak Klaim Aset Milik Pertamina
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ratusan warga Perumahan Darmo Hill, Surabaya, tengah dilanda kegelisahan. PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan di kawasan elite tersebut sebagai aset eks Eigendom, sehingga membuat sekitar 300 kepala keluarga (KK) menghadapi kendala serius dalam pengurusan legalitas tanah.
Masalah ini muncul ketika warga hendak meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, sejumlah pemilik yang sudah memegang SHM pun kesulitan melakukan transaksi jual beli. Akibatnya, keresahan pun meluas di tengah masyarakat.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung menemui warga untuk memberikan dukungan. Ia mengaku prihatin dan mempertanyakan alasan klaim Pertamina yang baru disampaikan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun dihuni warga. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, tentu menimbulkan kegaduhan. Ini kawasan hunian resmi, bukan tanah liar,” tegas Armuji, Kamis (18/9/2025).
Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Armuji meminta Pertamina melakukan verifikasi lapangan, bukan hanya mengandalkan dokumen lama. Ia juga mendorong warga untuk menyampaikan pengaduan hingga ke DPR RI agar ada kepastian hukum.
“Tanah ini dibeli secara sah dari pengembang. Jika satu kelurahan habis diklaim, dampaknya bisa merembet ke banyak daerah. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujarnya, yang langsung disambut tepuk tangan warga.
Menurut Budi Hartanto, klaim Pertamina merujuk pada perjanjian tahun 1965 terkait pengambilalihan aset PT Shell Indonesia oleh pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding (EV) No. 1278.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa setiap sertifikat yang sudah terbit melalui proses ketat dengan dokumen sah. Karena itu, warga tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghormati setiap permohonan masyarakat sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Proses hukum tetap menjadi jalur penyelesaian terbaik,” jelasnya.
Isi Surat Pertamina
Dalam surat resmi Pertamina tertanggal 6 November 2023, perusahaan menyatakan:
1. Mengklaim tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, berdasarkan perjanjian dengan PT Shell Indonesia tahun 1965 dan Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965.
2. Telah melakukan rekonstruksi batas atas eks EV 1278 berdasarkan peta peninggalan Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM).
3. Meminta Kantor Pertanahan Surabaya I menangguhkan sementara semua permohonan pendaftaran hak atas tanah yang berkaitan dengan eks EV 1278 hingga proses verifikasi tuntas.
Kisruh ini kini bergulir ke tingkat pusat. Warga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPR memberikan kepastian hukum secepatnya, agar status lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tidak lagi digantung.
“BPN sebagai pelayan publik tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya sesuai ketentuan,” pungkas Budi.
Editor : Arif Ardliyanto