get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap GOR GBT Ambrol, DPRD Pertanyakan Anggaran Perawatan, Minta Dilakukan Penyelidikan

DPRD Surabaya Rekomendasikan Cabut Aturan Batasan 3 KK Satu Alamat, Warga Lega

Rabu, 24 September 2025 | 06:36 WIB
header img
Komisi A DPRD Kota Surabaya resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda yang menimbulkan keresahan warga. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat akhirnya mendapat titik terang. Komisi A DPRD Kota Surabaya resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang sejak Mei 2024 menimbulkan keresahan warga.

Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), dan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).

“Seluruh anggota sepakat merekomendasikan pencabutan SE Sekda. Kesepakatan ini juga sudah tertuang dalam notulensi resmi rapat,” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin.

Saifuddin menegaskan, surat edaran bukanlah produk hukum yang mengikat. Oleh karena itu, Komisi A meminta agar aturan tersebut diganti dengan regulasi yang lebih kuat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kalau hanya surat edaran, sifatnya internal dan tidak bisa dijadikan dasar hukum. Karena itu kami mendesak agar segera dibuat perda tentang administrasi kependudukan,” jelasnya.

Dispendukcapil Surabaya pun berjanji akan menyiapkan Raperda pada Oktober 2025. Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD melalui mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus).

Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyambut positif keputusan ini. Menurutnya, pencabutan SE menjadi kabar melegakan bagi warga yang selama ini merasa haknya dibatasi dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya aturan ini warga kini bisa lebih tenang. Hak-hak mereka tidak lagi dibatasi hanya karena surat edaran,” ungkapnya.

Kahfi menambahkan, perda baru nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan kependudukan di Surabaya yang sangat beragam.

Berdasarkan hasil rapat, terdapat empat poin utama yang menjadi kesepakatan Komisi A DPRD Surabaya, yaitu:

1. Mencabut Surat Edaran Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang pembatasan KK per alamat.

2. Pemkot diminta segera menyusun Perda atau Perwali tentang administrasi kependudukan, lengkap dengan klausul pengecualian aturan.

3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal untuk seluruh dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK.

4. Komisi A DPRD dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan kependudukan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan penjelasan Pemkot.

“Dengan adanya perda, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan,” tegasnya.

Polemik pembatasan KK yang berlangsung lebih dari setahun dipastikan segera berakhir. Kehadiran perda baru diharapkan menjadi solusi permanen, sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan di Surabaya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut