Pemerintah Hentikan Operasi TikTok, Ada Dugaan Monetisasi Ilegal, Bagaimana Nasib Pengguna?
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Dunia digital tanah air diguncang kabar besar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Langkah tegas ini diambil usai pemerintah menilai platform tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap TikTok.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat. Karena itu, Komdigi memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara TDPSE sebagai langkah pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).
Alexander mengungkapkan, pemerintah sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data lengkap aktivitas TikTok Live, khususnya terkait periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Data tersebut meliputi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga informasi monetisasi, termasuk jumlah serta nilai gift yang diberikan.
Namun, TikTok hanya menyampaikan data secara parsial. Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, pihak TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Komdigi secara penuh dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“Padahal, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE lingkup privat wajib memberikan akses sistem dan data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan,” tegas Alexander.
Pembekuan ini juga tidak lepas dari dugaan monetisasi aktivitas live streaming yang terindikasi berkaitan dengan praktik perjudian online. Komdigi menilai hal ini bisa membahayakan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Kami tidak hanya melakukan langkah administratif, tetapi juga bentuk perlindungan negara agar transformasi digital di Indonesia berjalan sehat, adil, dan aman,” tambah Alexander.
Lebih lanjut, Alexander memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Komdigi, kata dia, akan memperkuat pengawasan agar PSE terdaftar menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital, sekaligus memastikan perlindungan pengguna dari penyalahgunaan teknologi,” tegasnya.
Apa Itu TDPSE?
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara sistem elektronik untuk dapat beroperasi di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Meski status TDPSE TikTok sedang dibekukan, pantauan pada Jumat (3/10/2025) pukul 11.50 WIB menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat diakses normal oleh pengguna di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto