KEDIRI,iNews.id – Pelaku dugaan penarikan ilegal administrasi E-Warong perlu hati-hati. Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan turun lapangan untuk mengusut adanya indikasi denda dan penarikan yang tidak resmi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum merupakan perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut dia, denda terhadap E-Warong merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.
"Kami akan segera melakukan tindakan mas, itu jelas salah. Apapun bentuknya, dalam aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tidak ada tarikan atau denda, bantuan itu sangat bersinggungan sekali dengan masyarakat yang sangat membutuhkan," katanya.
Wirawan menmabahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) dan akan memanggil semua yang terlibat. Karena sudah menyalahgunakan wewenangnya, seperti yang tertuang dalam peraturan Kementrian sosial tentang pedoman TKSK tahun 2009.
Menurutnya, dibentuknya E-Warong tak lain untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta untuk meningkatkan roda perekonomian ditengah masyarakat yang saat ini didera pandemi Covid -19.
Elektronik warung gotong royong (e-Warong) merupakan program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). E-Warong melayani transaksi pembelian bahan pangan pokok bersubsidi, gas LPG 3 kg, pembayaran listrik, pupuk, serta program subsidi lainnya.
Seperti diberitakan, penyedia jasa (E-Warong) di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri harus membayar denda kepada kelompok sebesar Rp11.250 rupiah dikalikan dengan jumlah anggotanya. Hal ini tertuang dalam bukti yang didapatkan media ini dilapangan, disitu tertera surat pernyataan yang diketahui oleh pihak pendamping kepada seluruh e - warong yang ada dikecematan Wates.
Padahal, Dinas Sosial Kabupaten Kediri melalui Kabid Fakir Miskin Arianto mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan regulasi tentang adanya denda dan tarikan dalam E-Warong. "Tahun kemarin sudah kami peringatkan, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Akan kami tindak lanjuti dan segera kami lakukan pembenahan," ucap Ariyanto di ruang kerjanya.
Ditambahkan oleh Ariyanto, bahwa pihak Dinas Sosial tidak memberikan intruksi yang diluar ketetapan yang sudah ada. "Bahwa semua sudah ada aturannya, kalau menyimpang pasti kami akan lakukan tindakan," tuturnya.
"Seluruh e-Warong yang ditunjuk dipastikan memiliki kewenangan penuh untuk mendapatkan barang dari pihak penyuplai. Baik itu beras, telor, dan yang lain tanpa ada yang mengarahkan. Baik dari oknum dinas maupun pihak pendamping,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto