get app
inews
Aa Text
Read Next : Insiden Intimidasi Viral, Oknum Pemuda Pancasila Terekam Ancam Warga, Netizen Marah!

Tarikan Ilegal E-Warong Mulai Terang, Dinsos Kabupaten Kediri Catat Ada Pungli

Jum'at, 08 April 2022 | 22:23 WIB
header img
Dugaan pungutan liar (Pungli) iuran wajib anggota E-Warong mendapat respon dari Dinas Sosila (Dinsos) Kabupaten Kediri

KEDIRI, iNews.id – Dugaan pungutan liar (Pungli) iuran wajib anggota E-Warong mendapat respon dari Dinas Sosila (Dinsos) Kabupaten Kediri. Dinsos memanggil anggota E-Warong untuk dimintai keterangan terkait kabar penarikan iuran illegal.

Anggota E-Warung yang dimintai keterangan adalah  Yuliani sebagai Bendahara E-Warong Desa Duwet, Rosi E-Warong Desa Sumberagung, Asta E-Warong Desa Jajar, Purwanto W-Warong Desa Tempurejo serta Titin S. E-Warung Desa Wates. Pemanggilan mereka juga diikuti anggota E-Warong lainnya, mereka dating ke kantor Dinsos untuk memberikan dukungan moral kepada teman-temannya.

Dalam pertemuan tersebut, Yuliani Bendahara kelompok  -Warong Kecamatan Wates berdalih bahwa, denda yang dibayarkan oleh anggota E- Warong  sebesar Rp11.250/KPM untuk kegiatan sosial serta kegiatan E-Warong itu sendiri di Kecamatan Wates. Namun ketika ditanya terkait laporan keuangan penggunaan uang denda dan iuran yang terkumpul, Yulianti langsung terlihat gelagapan.

Pasalnya, ia tidak bias menunjukan laporan pertanggung jawaban yang dibuatnya untuk diketahui oleh seluruh anggota E-Warong se-Kecamatan Wates. Dengan terbata - bata Yulianti menjawab bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban yang dibuatnya.

"Saya mohon maaf karena orang tua saya dalam kondisi sakit dan sekarang mau dioperasi, saya pamit dulu," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut