KEDIRI, iNews.id – Dugaan pungutan liar (Pungli) iuran wajib anggota E-Warong mendapat respon dari Dinas Sosila (Dinsos) Kabupaten Kediri. Dinsos memanggil anggota E-Warong untuk dimintai keterangan terkait kabar penarikan iuran illegal.
Anggota E-Warung yang dimintai keterangan adalah Yuliani sebagai Bendahara E-Warong Desa Duwet, Rosi E-Warong Desa Sumberagung, Asta E-Warong Desa Jajar, Purwanto W-Warong Desa Tempurejo serta Titin S. E-Warung Desa Wates. Pemanggilan mereka juga diikuti anggota E-Warong lainnya, mereka dating ke kantor Dinsos untuk memberikan dukungan moral kepada teman-temannya.
Dalam pertemuan tersebut, Yuliani Bendahara kelompok -Warong Kecamatan Wates berdalih bahwa, denda yang dibayarkan oleh anggota E- Warong sebesar Rp11.250/KPM untuk kegiatan sosial serta kegiatan E-Warong itu sendiri di Kecamatan Wates. Namun ketika ditanya terkait laporan keuangan penggunaan uang denda dan iuran yang terkumpul, Yulianti langsung terlihat gelagapan.
Pasalnya, ia tidak bias menunjukan laporan pertanggung jawaban yang dibuatnya untuk diketahui oleh seluruh anggota E-Warong se-Kecamatan Wates. Dengan terbata - bata Yulianti menjawab bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban yang dibuatnya.
"Saya mohon maaf karena orang tua saya dalam kondisi sakit dan sekarang mau dioperasi, saya pamit dulu," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto