get app
inews
Aa Text
Read Next : Empati Publik Mengalir, Kasus Nenek Elina 80 Tahun Jadi Alarm Keras Hukum di Surabaya

Satgas Anti-Preman Surabaya Tindak Jukir yang Tolak Bayar Parkir Non-Tunai, Begini Kewenangannya

Selasa, 06 Januari 2026 | 18:23 WIB
header img
Satgas Anti-Preman Surabaya diberi kewenangan menindak juru parkir yang menolak pembayaran non-tunai demi mencegah pungli dan menjaga kenyamanan warga. Foto Surabaya.iNews.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Keberadaan Satgas Anti-Preman di Kota Surabaya membawa harapan baru bagi warga yang selama ini kerap dibuat resah oleh praktik parkir liar. Tak hanya menindak aksi premanisme, satgas ini juga diberi kewenangan menangani juru parkir (jukir) yang memungut tarif di luar ketentuan, termasuk mereka yang menolak pembayaran parkir non-tunai.

Bagi banyak warga, kebijakan ini terasa seperti angin segar. Pembayaran parkir non-tunai dinilai mampu meminimalkan pungutan liar sekaligus memberi rasa aman saat bertransaksi di ruang publik.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun secara terbuka mengimbau masyarakat agar mulai membiasakan diri menggunakan metode pembayaran non-tunai saat parkir.

“Parkir non-tunai sudah jalan. Maka saya mohon warga Surabaya, kalau membayar, saya imbau untuk non-tunai,” ujar Eri Cahyadi.

Menurut Eri, sistem non-tunai dirancang untuk menutup celah praktik pemaksaan tarif yang kerap dikeluhkan warga. Dengan pembayaran digital, besaran tarif parkir menjadi transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun meminta warga tak ragu melapor jika menemukan oknum jukir yang menolak pembayaran non-tunai atau bahkan melakukan intimidasi.

“Kalau membayar non-tunai ternyata masih ditolak atau diintimidasi, tolong laporkan ke Satgas Anti-Preman. Langsung kita ambil, kita ganti, kita copot,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut