Satgas Anti-Preman Surabaya Tindak Jukir yang Tolak Bayar Parkir Non-Tunai, Begini Kewenangannya
Meski demikian, Eri menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap diperbolehkan. Sebab, penggunaan uang rupiah secara hukum tidak boleh ditolak. Namun, yang terpenting, warga harus diberikan kebebasan memilih metode pembayaran.
“Kalau warga tetap mau membayar tunai, ya tetap boleh. Tapi dengan catatan, warga Surabaya punya pilihan untuk non-tunai,” jelasnya.
Lebih jauh, Eri menyebut sistem non-tunai juga dapat mencegah kesalahpahaman hingga konflik antara jukir dan pengguna jasa parkir. Dengan transaksi digital, potensi prasangka maupun tudingan soal kekurangan setoran bisa dihindari.
“Saya imbau non-tunai, supaya tidak ada prasangka, tidak ada fitnah,” katanya.
Kebijakan ini, lanjut Eri, berlaku menyeluruh untuk semua jenis parkir, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun parkir yang masuk dalam kategori pajak parkir.
“Semuanya kita imbau non-tunai, meskipun tetap bisa bayar tunai,” ujarnya.
Ia mencontohkan penerapan parkir non-tunai di pusat perbelanjaan modern seperti Tunjungan Plaza dan Galaxy Mall yang telah berjalan dengan baik. Selain praktis, sistem tersebut memudahkan pendataan jumlah kendaraan yang masuk.
“Kita bisa tahu berapa kendaraan yang masuk. Jadi tidak ada lagi persoalan soal jumlah,” tambahnya.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah baru yang akan diperkuat mulai 2026. Karena itu, Pemkot Surabaya berharap seluruh fasilitas parkir dapat menyediakan dua opsi pembayaran demi kenyamanan warga.
“Ini kita mulai sesuatu yang baru di 2026. Warga Surabaya mayoritas sudah non-tunai, maka semuanya harus kita fasilitasi. Ada non-tunai, ada tunai,” pungkas Eri.
Dengan penguatan peran Satgas Anti-Preman dan dorongan sistem parkir non-tunai, Pemkot Surabaya berharap ruang publik menjadi lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Editor : Arif Ardliyanto