get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Subandi Soroti Peran Kawasan Industri dalam Dongkrak Perekonomian Sidoarjo

Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Gay di Probolinggo Gasak Motor Korban

Sabtu, 08 November 2025 | 14:03 WIB
header img
Ilustrasi penyuka sesama jenis.

PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id - Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pria  berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik F (27), warga Kabupaten Jember.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Mapolsek Sukapura, bahwa motornya dibawa kabur oleh pelaku saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan. Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu dan bermalam bersama di hotel.

Setelah puas melakukan hubungan seksual pelaku menunggu pasangan lengah. Saat korban sedang mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor korban. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi yang sama. "Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu," ungkap Wahyudin, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, pelaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk memuluskan niat jahatnya.  Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya di wilayah Madura.

"Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur," jelas Kapolres Probolinggo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.  Saat ini keberadaan barang bukti sepeda motor yang diduga telah dijual pelaku di Madura sedang ditelusuri Polisi.

Selain itu, Polres Probolinggo Polda Jatim juga berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut