Barisan Pro Megawati Pertanyakan Gelar Pahlawan Soeharto
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Barisan Pro Megawati (ProMeg)96 menyentil pemberian gelar Pahlawan bagi mantan Presiden RI Ke-2, Soeharto. Mereka menilai, sebelum membahas sosok penerima gelar, pemerintah harus terlebih dahulu memperjelas dasar hukum Hari Pahlawan secara undang-undang.
Diketahui, dasar hukum penetapan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional mengacu Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan hari libur.
"Memorial pengingat perjuangan para pahlawan yang gugur begitu banyak dalam merebut kemerdekaan lho belum ditetapkan secara undang-undang. Ini kok ribut soal pemberian gelar Pahlawan bagi Pak Harto," terang Ketua Barisan ProMeg96 Jawa Timur, Jagad Hariseno, Senin (10/11/2025).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Jagad Hariseno seusai menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pahlawan yang digelar sederhana, di halaman Posko Pandegiling Nomor 233 Surabaya.
Seno menyatakan, meski ada undang-undang yang relevan terkait pemberian tanda jasa, pemberian gelar pahlawan Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, namun secara substantif peringatan Hari Pahlawan adalah tonggak sejarah dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah.
Seharusnya, kata dia, peringatan ini-lah yang ditetapkan melalui undang-undang. Sebab, pemberian gelar dilakukan dengan riset. "Namun, dasar pengingatnya malah belum ditetapkan," terang Seno.
Editor : Arif Ardliyanto