Pengelola Mal di Jatim Sambut Baik Larangan Impor Balpres
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyetop impor balpres dan memberantas pakaian bekas ilegal disambut baik pengusaha pusat perbelanjaan.
Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Jawa Timur (Jatim) Sutandi Purnomosidi menilai, keberadaan barang impor bekas (thrifting) tersebut merugikan industri tekstil nasional dan pelaku ritel lokal.
“Saya sangat tidak setuju barang thrifting atau pakaian bekas masuk ke Indonesia dan dijual di bawah Rp10 ribu itu jelas tidak sehat. Bagaimana industri tekstil kita bisa bersaing kalau kondisinya seperti ini,” ujar Sutandi, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, maraknya perdagangan pakaian bekas impor membuat penjualan tenant-tenant lokal di mal ikut tertekan. Banyak konsumen yang beralih membeli barang bekas karena harga yang murah. Sehingga mengganggu kinerja ritel dalam negeri.
“Kalau konsumen lebih memilih belanja di thrifting daripada ke Ramayana atau Matahari, tentu penjualan ritel kita akan turun. Itu sangat tidak bagus bagi ekosistem perdagangan lokal,” tegasnya.
Sutandi menambahkan, APPBI sejak lama telah melarang penjualan produk thrifting di seluruh mal yang berada di bawah pengelolaan grup Pakuwon. “Sejak lama saya sudah melarang mal seperti Royal Plaza menjual baju thrifting. Dulu memang sempat ada, tapi sudah kami keluarkan dan tidak boleh ada lagi,” jelasnya.
Ia menilai, larangan impor balpres tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja tenant tekstil di pusat perbelanjaan. Sejumlah merek lokal kini mulai ekspansif. Bahkan, di bawah grup Matahari, tengah dikembangkan tiga merek baru. “Setelah thrifting tidak ada, pertumbuhan penjualan tenant tekstil meningkat. Brand lokal kembali bergairah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
Ia memastikan pemerintah akan menindak tegas para importir nakal, termasuk dengan memasukkan mereka ke daftar hitam secara permanen. “Kami akan keluarkan aturan baru untuk menutup celah impor pakaian bekas ilegal. Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan juga diblacklist,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Editor : Arif Ardliyanto