Edukasi Pajak Ungkap Rendahnya Kepatuhan UMKM Akibat Minimnya Pemahaman
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rendahnya pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengenai tata kelola pajak menjadi salah satu penyebab ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah seminar edukatif bertajuk “Pajak Dasar untuk Bisnis dan Pribadi” di Surabaya, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan pelaku usaha, profesional, hingga masyarakat umum yang ingin memahami tata kelola pajak secara praktis.
Direktur Panther Solutions (perusahaan konsultan hukum dan bisnis), Enrico Changgih memaparkan bahwa pengelolaan pajak tidak sesederhana yang dibayangkan banyak pelaku UMKM.
Sistem keuangan perusahaan yang tidak tertata serta ketidaktahuan mengenai jenis laporan yang wajib disampaikan sering kali menimbulkan persoalan serius.
“Ini salah satu bagian paling rumit. Sistem keuangan dan apa yang harus dilaporkan ke pajak itu tidak semudah yang dibayangkan. Biasanya konsultan membantu mendampingi klien dalam proses tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, banyak UMKM terlalu fokus mengejar keuntungan sehingga mengabaikan kewajiban dasar perpajakan. Kondisi ini kerap menimbulkan masalah besar ketika pelaporan pajak tidak dilakukan selama bertahun-tahun.
“UMKM ini sibuk cari cuan. Tapi ketika tiga tahun tidak melapor, itu bisa jadi masalah serius. Bahkan bisa berujung denda miliaran, tergantung omzetnya,” terangnya.
Enrico menyebut para pelaku UMKM bukan sengaja menghindari pajak, melainkan tidak memahami proses dan alurnya. Akibatnya, tingkat ketaatan mereka masih jauh dari optimal.
“Tingkat ketaatan rendah karena edukasi mereka minim. Kalau mereka paham alur pelaporan, saya yakin mereka akan lebih patuh,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto