Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Karangan Bunga Sebut Pengacara Irene Angelita Hamil di PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Dihadirkan PT Jawa Pos dalam Sidang Gugatan PMH Nany Widjaja

Kamis, 27 November 2025 | 15:03 WIB
  • author Lukman Hakim
Ahli Hukum Dihadirkan PT Jawa Pos dalam Sidang Gugatan PMH Nany Widjaja
Nany Widjaja (dua dari kiri) tampak hadir dalam sidang di PN Surabaya. (Foto/ist).

Dipa menekankan, dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi. Sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yang bersifat memaksa berakibat batal. “Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht (memaksa), sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal,” katanya.

Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan haknya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut