get app
inews
Aa Text
Read Next : Brigade Bunda Pulau Bawean Targetkan Kemenangan 90% untuk Khofifah-Emil

Warga Pulau Bawean Konsisten Pertahankan Adat Lokal, Demi Alam yang Indah

Rabu, 06 April 2022 | 20:38 WIB
header img
Masyarakat Adat Bawean (MAB) sangat serius untuk mempertahankan adat-adat yang dimiliki

GRESIK, iNews.idPulau Bawean memiliki banyak cerita menarik, mulai alam yang indah, laut mempesona, dan tambak-tambak udang yang menggoda. Keindahan alam dan masyarakat tersebut tidak lepas dari upaya masyarakat yang terus mempertahankan adat lokal.

Masyarakat Adat Bawean (MAB) sangat serius untuk mempertahankan adat-adat yang dimiliki. Untuk itu, di Hari Nelayan Nasional ini mengajak masyarakat untuk merawat Adat Tasek Pulau Bawean. Ada ini ada sebagai upaya untuk menjaga ekosistem yang ada dilaut.

Apa yang dilakukan masyarakat Bawean sudah sesuai dengan konstitusi Indonesia yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Dengan begitu, secara otomatis juga mengakui dan menghormati MAB beserta hak-hak tradisional wilayah Bawean, baik di laut, pesisir/kekesekan dan wilayah lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Kita tidak saja memiliki tanggung jawab atas wilayah adatnya, tapi juga memiliki kewenangan penuh mengelola wilayah adatnya, termasuk mengelola wilayah adat di laut,” kata Abd. Saddam Mujib Ketua Bidang Pengembangan Sumberdaya Laut dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean, Gresik Jawa Timur.

Ia menambahkan, keberadaan MAB  diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara tegas tertuang dalam UU No. 31/2004 tentang Perikanan. Untuk pengelolaan perikanan lebih mempertimbangkan dan memperhatikan peran serta masyarakat adat.

“Sesuai UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat adat pesisir juga termasuk MAB merupakan bagian dari masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir. Pengakuan ini dilakukan sebagai upaya pelestarian eksistensi masyarakat adat Pesisir/kekesekan dan hak-hak tradisional wilayah MAB  dilautnya,” ujarnya.

Pelibatan MAB bagi masyarakat pesisir/kekesekan, atau pantai sesuai dengan semangat disahkannya perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Dikatakannya, peraturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Permen KKP No. 8/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Disamping itu, masyarakat adat pesisir sangat berperan penting dalam keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut. Masyarakat adat bisa menggunakan hukum adat dalam mengelola sumberdaya laut seperti SASI di papua, awik-awik di lombok, panglima laot di aceh dan masih banyak lagi tempat yang menggunakan pendekatan Masyarakat hukum adat untuk mengelola sumberdaya lautnya.

“Jadi, upaya pelestarian dan potensi peran MAB dalam mengelola sumber daya laut di Bawean harus dimunculkan karena pengelolaan sumber daya laut memerlukan pendekatan komprehensif, sehingga membutuhkan banyak pihak tak terkecuali MAB yang sangat memahami secara menyeluruh pada kawasannya sendiri,” tambahnya.

Bahruddin Salah satu Masyatakat Adat Bawean mendorong kepada pemerintah untuk memperhatikan eksistensi masyarakat adat dengan melakukan identifikasi. “Kami bagian dari MAB, mendorong agar pemerintah bisa memperhatikan eksistensi MAB dengan melakukan indentifikasi dan pemetaan,” ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut