Ahli Hukum Soroti Dugaan Korupsi TIK Rp32,4 Miliar di Lombok Timur
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dosen Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,MH turut menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp32,4 miliar di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, NTB telah menetapkan enam orang tersangka. Diantaranya, Direktur PT Temprina Media Grafika, LH, Direktur PT Dinamika Indo Media, LA serta AS, A, S dan MJ.
Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,MH berharap agar Kejari Lombok Timur memiliki keberanian ketika berhadapan dengan perkara yang pola pelanggarannya begitu sistematis, lintas daerah, melibatkan jejaring vendor besar, dan melibatkan kebijakan pusat maupun daerah secara simultan.
“Pada prinsipnya, seluruh direksi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mereka mengetahui, membiarkan, menyetujui, atau memperoleh manfaat dari praktik yang melanggar hukum,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Ia menilai, jika tender TIK sudah diatur, maka yang mengatur bukan hanya pejabat dinas, tapi juga struktur perusahaan penyedia. Dan jika struktur perusahaan itu diam, maka diamnya adalah bentuk persetujuan. Dan jika mereka menikmati keuntungan, maka itu adalah bentuk partisipasi.
“Bukan soal minimnya bukti, tetapi minimnya keberanian. Bukan soal rumitnya konstruksi hukum, tetapi rumitnya keberpihakan hukum," tegas Ben.
Sementara Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke pengadilan.
Apakah akan ada penambahan tersangka lain? Ugik menegaskan hal itu memungkinkan apabila nanti dalam persidangan, para tersangka menyebut keterlibatan pihak lain. “Selama proses penyidikan kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain,” katanya.
Diketahui, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar. Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik.
Editor : Arif Ardliyanto