get app
inews
Aa Text
Read Next : Keteladanan Gus Dur Jadi Cermin Kepemimpinan Generasi Muda

Mahasiswa UWP Bedah Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Legalitas Sah, Keadilan HAM Belum Usai

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:59 WIB
header img
Kajian hukum di Universitas Wijaya Putra mengungkap dua sisi Orde Baru. Dr. Erry Meta menilai legalitas Soeharto terpenuhi, namun aspek keadilan dan HAM harus tetap dipertimbangkan. Foto iNewsSurabaya/ist

Erry menjelaskan bahwa keputusan penetapan gelar pahlawan—yang merupakan Keputusan Presiden—secara hukum dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena bersifat beschikking, keputusan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika ada pihak yang merasa dirugikan.

Ketua pelaksana kegiatan, Charlina Selviani Mano, mengatakan tema diskusi dipilih karena bersinggungan langsung dengan momentum Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember.

“Kita melihat banyak pro dan kontra mengenai gelar pahlawan untuk Soeharto. Ada yang melihat jasanya, tetapi tidak sedikit pula yang mengorek kembali pelanggaran HAM dan praktik KKN di masa Orde Baru,” ujarnya.

Diskusi ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dinamika sejarah, hukum, dan etika secara lebih komprehensif.

Dekan FH UWP, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada BEM FH UWP yang konsisten menghidupkan kajian-kajian hukum selama setahun terakhir.

“Kegiatan seperti ini penting untuk membentuk mahasiswa yang kritis, tetapi tetap berpikir dalam koridor etika dan kaidah hukum,” ujarnya.

Menurut Andy, diskusi yang mengangkat isu-isu sosial seperti ini sejalan dengan konsep Sociopreneurlegalship yang tengah diterapkan fakultas, yakni mendorong mahasiswa untuk peka terhadap masalah publik dan berkontribusi melalui solusi berbasis hukum.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut