get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pegawai BOT Finance Disekap Anggota Ormas di Surabaya, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kisah Pilu Nenek 80 Tahun di Surabaya Jadi Korban Pengusiran Paksa

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:14 WIB
header img
Wellem Mintarja (kiri) mendampingi Elina Widjajanti melapor ke Polda Jatim. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun mengaku diusir paksa dari rumahnya di Surabaya oleh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas), tanpa adanya putusan pengadilan. 

Elina sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran. Ia menyebut lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga keluar rumah. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah juga memar,” ucapnya lirih, Selasa (23/12/2025).

Ia juga mengungkapkan seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan. “Barang saya hilang semua. Ada beberapa sertifikat juga,” katanya.

Atas peristiwa itu,melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Elina berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporannya dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Saya minta ada ganti rugi karena rumah saya dirobohkan. Tolong diproses hukum orang-orang yang menganiaya saya,” tegasnya.

Sementara itu, Wellem Mintarja mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025. 

Elina dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.

“Tak hanya diusir, rumah klien kami juga dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal, rumah dan lahan itu sudah belasan tahun ditempati,” ujar Wellem saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, sekitar 50 orang datang dan memaksa masuk ke pekarangan rumah. Saat itu, di dalam rumah terdapat Elina, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari bersama suami Dedy Suhendra, serta dua anak kecil berusia 5 tahun dan 16 bulan.

“Klien kami sempat menolak dan meminta mereka pergi, tetapi kelompok itu tetap menerobos masuk,” imbuhnya.

Wellem menuturkan, kelompok tersebut bahkan mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Karena khawatir keselamatan anak-anak, Sari dan Musmirah akhirnya keluar sambil menggendong bayi.

“Sementara klien kami yang menolak keluar justru dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah,” katanya.

Setelah seluruh penghuni berhasil diusir, kelompok tersebut atas perintah SML dan YSN memasang palang di pintu rumah sehingga Elina dan keluarga tidak bisa masuk kembali. Tak berhenti di situ, pada 15 Agustus 2025, orang-orang suruhan keduanya kembali dan memindahkan seluruh barang milik keluarga tanpa persetujuan.

“Barang-barang korban diangkut menggunakan dua mobil pikap, salah satunya bernomor polisi L 9818 W, lalu dibawa ke tempat yang tidak diketahui. Bahkan mobil milik anggota keluarga, Iwan Effendy, juga dikeluarkan paksa ke jalan,” ujar Wellem.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut